Kamis, 01 September 2011

UU No. 18 Th.2009

BAB XI

PENYIDIKAN

Pasal 84

(1)   Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri sipil  tertentu yang lingkup tugas dan dari tanggung jawabnya meliputi    peternakan dan kesehatan hewan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

a.       melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b.      melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c.       meminta  keterangan dan bahan bukti dari setiap orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
d.      melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e.       melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan/atau
f.       meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

   (3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di maksud pada ayat (1)     memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



Tidak ada komentar: