RPH/RPU
Latar Belakang Perlunya RPH/RPU
1.
Sebagai unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang sehat, aman dan
halal.
2. Dapat
menghitung dan mengontrol jumlah pemotongan hewan/unggas.
3. Limbah pemotongan dapat ditangani dengan baik
4. Dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
5. Dengan adanya RPH/RPU dapat menghindari pemotongan
liar hewan/unggas di masyarakat
Pengertian/Batasan-batasan Teknis RPH/RPU
Rumah Pemotongan Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan
dengan disain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain
unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
Usaha Pemotongan hewan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan selain unggas di
rumah pemotongan hewan milik sendiri atau milik pihak lain atau menjual jasa
pemotongan hewan.
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan
dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau
tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Sanitasi adalah suatu penataan kebersihan yang bertujuan
meningkatkan/mempertahankan keadaan suatu tempat atau benda yang sehat sehingga
tidak berpengaruh negatif terhadap lingkungan hidup sekitarnya.
Hygiene adalah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha
untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa,
baik untuk umum maupun untuk perorangan, dengan tujuan memberikan dasar-dasar
kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna
perikehidupan manusia.
Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan sebelum
dipotong atau disembelih
Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan daging dan hasil ikutannya
sebelum dikeluarkan dari RPH
Zoonosa adalah penyakit yang dapat berjangkit dari hewan kepada manusia
atau sebaliknya.
Karkas sapi adalah bagian tubuh hasil pemotongan setelah dikurangi
darah, kepala, keempat kaki pada bagian bawah (mulai dari carpus dan tarsus),
kulit, saluran pencernaan, usus, urine, jantung, tenggorokan, paru-paru, limpa,
hati dan jaringan-jaringan lemak yang melekat pada bagian tubuh, sedangkan
ginjal sering dimasukkan sebagai karkas.
Daging adalah semua jaringan dan semua produk hasil
jarngan-jaringan tersebut yang sesuai untuk dimakan, serta tidak menimbulkan
gangguan kesehatan bagi yang memakannya.
Rumah Pemotongan Unggas adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan
dengan disain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong
unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
Usaha Pemotongan Unggas adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan
perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan unggas/pemotongan
unggas milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan
unggas.
Karkas Unggas adalah bagian tubuh unggas setelah dilakukan penyembelihan,
pembuluan dan pengeluaran jerohan, baik disertakan atau tidak kepala dan leher,
dan atau kaki mulai dari tarsus, paru-paru dan atau ginjal.
Daging Unggas adalah bagian dari unggas yang disembelih atau dibunuh dan
lazim dimakan manusia, termasuk kulit, kecuali yang telah diawetkan dengan cara
lain dari pendinginan.
Giblet atau bahan lain yang bermanfaat adalah hati setelah kantong
empedu dilepas, jantung rempela dan bagian-bagian lainnya yang menurut
kebiasaan dimakan disuatu daerah setelah mengalami proses pembersihan dan
pencucian.
Limbah adalah buangan dari proses pemotongan hewan potong dan hasil
ikutannya yang tidak dimanfaatkan.
BOD (Biologikal Oxigen Demand) adalah banyaknya oxigen dalam miligram
perliter (mgr/liter) yang diperlukan untuk menguraikan benda organik oleh
bakteri sehingga limbah tersebut menjadi jernih kembali.
COD (Chemical Oxigen Demand) adalah banyaknya oxigen dalam miligram
perliter (mgr/liter) yang dibutuhkan dalam kondisi khusus untuk menguraikan
benda organisme secara kimiawi.
Fungsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
1. Tempat dilaksanakannya pemotongan hewan secara
benar.
2. Tempat dilaksanakannya pemeriksaan hewan sebelum
dipotong (antemortem) dan pemeriksaan daging (postmortem) untuk mencegah
penularan penyakit hewan kepada manusia.
3. Tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit
hewan guna pencegahan dan pembrantasan penyakit hewan menular di daerah asal
hewan.
4.
Melaksanakan seleksi dan pengendalian pemotongan hewan besar betina bertanduk
yang masih produktif.
Fungsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU)
1.
Tempat dilaksanakannya pemotongan unggas secara benar
2.
Tempat dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan unggas sebelum dipotong (ante
mortem) dan daging unggas (post mortem) untuk mencegah penularan penyakit
unggas kepada manusia
3.
Tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit unggas yang ditemukan pada
pemeriksaan ante mortem dan pemeriksaan post mortem guna pencegahan dan
pemberantasan penyakit unggas menular di daerah asal unggas
Kelas RPH/UPH menurut luasan peredaran daging
1.
Kelas A
Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan ekspor
2.
Kelas B
Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan antar propinsi.
3.
Kelas C
Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging antar kabupaten/kota dalam
satu propinsi.
4.
Kelas D
Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging dalam wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan Kelas D
a. Berlokasi di
daerah yang tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan misalnya
dibagian pinggir kota yang tidak padat penduduknya, dekat aliran sungai atau
dibagian terendah dari kota.
b. Berlokasi ditempat
yang mudah dicapai dengan kendaraan atau dekat dengan jalan raya.
c. Komplek Rumah
Pemotongan Hewan terdiri dari :
1. Bangunan utama RPH
2. Kandang hewan
diistirahatkan dan pemeriksaan antemortem.
3. Laboratorium
sederhana yang dapat dipergunakan untuk pemeriksaan kuman dengan pewarnaan
cepat, parasit, pH, pemeriksaan permulaan pembusukan dan kesempurnaan
pengeluaran darah.
4. Tempat untuk
memperlakukan hewan atau karkas yang ditolak berupa tempat pembakar atau tempat
penguburan.
5. Tempat untuk
mengisolasi hewan yang ditunda pemotongannya.
6. Bak pengendap pada
saluran buangan cairan yang menuju kesungai/selokan.
7. Tempat penampungan
sementara buangan padat sebelum diangkut.
8. Ruang administrasi,
tempat penyimpanan alat, kamar mandi dan WC.
9. Halaman yang dapat
dipergunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
d. Komplek Rumah Pemotongan
Hewan harus dipagar untuk memudahkan penjagaan dan pengamanan serta mencegah
terlihatnya proses pemotongan hewan dari luar.
e. Bangunan
utama RPH termasuk pada huruf c angka 1 memiliki ruangan yang dapat
dipergunakan sebagai :
1.a. Tempat penyembelihan, tempat
pengulitan, tempat pengeluaran jerohan dari rongga perut dan dada, tempat
pembagian karkas, tempat pemeriksaan kesehatan daging.
b. Tempat pembersihan dan pencucian
jerohan yang terpisah dari (a) dengan air yang cukup.
2. Berdinding dalam yang kedap air
terbuat dari semen, porselin atau bahan yang sejenis setinggi 2 meter, sehingga
mudah dibersihkan.
3. Berlantai kedap air,
landai kearah saluran pembuangan agar air mudah mengalir, tidak licin dan
sedikit kasar.
4. Sudut pertemuan
antar dinding dan dinding dengan lantai berbentuk lengkung.
5. Berventilasi yang
cukup untuk menjamin pertukaran udara.
f. Rumah
Pemotongan Hewan harus dilengkapi dengan :
1. Alat-alat
yang dipergunakan untuk persiapan sampai dengan penyelesaian proses pemotongan
termasuk alat penggerek dan penggantung karkas pada waktu pengulitan serta
pakaian khusus untuk tukang sembelih dan pekerja lainnya.
2.
Peralatan yang lengkap untuk petugas pemeriksa daging.
3.
Persediaan air bersih yang cukup.
4.
Penerangan yang cukup.
5. Alat
pemelihara kebersihan.
g. Khusus untuk
RPH babi harus ada persediaan air hangat untuk perontokan bulu.
h. Pada RPH harus
dipekerjakan atau ditunjuk seorang yang mempunyai pengetahuan di bidang
kesehatan masyarakat veteriner yang bertanggung jawab terhadap dipenuhinya
syarat-syarat dan prosedur yang berlaku dalam pemotongan hewan serta penanganan
daging.
i.
Bangunan utama RPH, kandang dan tempat penyimpanan/pembersihan alat untuk babi
harus terpisah dengan pagar tembok setinggi paling sedikit 3 meter atau
terpisah total dengan dinding tembok dan terletak ditempat yang lebih rendah dari
pada yang untuk hewan lainnya.
Syarat-syarat
RPH untuk kelas C adalah : harus memenuhi semua syarat RPH kelas D dan syarat
lain sebagai berikut :
a.
Komplek RPH dilengkapi dengan :
1. Kandang istirahat
berlantai semen.
2. Laboratorium yang
juga dapat dipergunakan untuk identifikasi kuman dengan pemupukan.
3. Tempat pemotongan
darurat yang dilengkapi dengan ruang penahanan daging.
4. Instalasi
pengolahan limbah yang berupa saringan untuk memisahkan limbah/buangan padat
secara fisik.
b. Mempunyai tempat
pelayuan dengan dinding yang bagian dalamnya dilapisi bahan kedap air setinggi
2 meter dan dilengkapi dengan exhauster.
c. RPH harus
dilengkapi juga dengan timbangan untuk karkas serta rel-rel pengangkut karkas.
Syarat-syarat
RPH kelas B adalah : harus memenuhi semua syarat RPH kelas D dan C serta
syarat-syarat lain sebagai berikut :
a. Komplek RPH
dilengkapi juga dengan :
1. Laboratorium yang juga
dapat digunakan pemeriksaan residu anti biotika.
2. Instalasi pengolah
limbah dengan perlakuan secara fisik dan biologis (filtrasi, aerasi, digesti
anaerobis dan sedimentasi).
3. Tempat parkir
kendaraan angkutan daging.
4. Mempunyai kandang
istirahat berlantai semen dengan jarak minimal 50 meter dari bangunan utama.
5.
Tempat untuk memperlakukan karkas/bahan yang ditolak berupa incinerator dengan
pembakar bertekanan yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan (dengan cerobong
asap).
b. Mempunyai ruang
khusus dalam bangunan utama untuk tempat pencucian jerohan dan tempat khusus
untuk perebusan jerohan.
c. Mempunyai
ruang pelayuan dengan dinding yang seluruh bagian dalamnya dilapisi porselin
atau bahan lain yang sejenis dan dilengkapi dengan temperatur 18 oC.
d. Mempunyai ruang
pelepasan daging dari tulang dengan temperatur 18 oC.
e. Dinding
bagian dalam dari bangunan utama RPH tertutup penuh dengan porselin.
f.
Tersedia air panas untuk mencuci pisau dan alat penanganan lain.
g. Mempunyai
ruang untuk untuk ganti pakaian karyawan.
h. Memiliki kendaraan
angkutan daging tanpa atau dengan alat pendingin yang disesuaikan dengan jarak
angkut.
i.
Pada RPH harus ditunjuk tenaga Dokter Hewan yang bertanggung jawab
terhadap dipenuhinya prosedur yang berlaku dalam pemotongan hewan dan
pemeriksaan hewan/daging serta penanganan daging.
Syarat-syarat
RPH kelas A adalah : harus memenuhi semua syarat RPH kelas D, C dan B
serta syarat-syarat lain sebagai berikut :
a. Mempunyai
ruang pendingin yang dilengkapi dengan pintu pengaman dari bahan tidak berkarat
serta pengatur suhu.
b. Mempunyai
ruang pelepasan daging dari tulang dengan temperatur 10 oC.
c.
Mempunyai ruang pembungkusan, pewadahan dan penandaan produk akhir.
d. Mempunyai
laboratorium yang juga dapat dipergunakan untuk pemeriksaan hormon.
e.
Mempunyai ruang untuk ganti pakaian, locker, ruang istirahat karyawan serta
kantin.
f.
Mempunyai kendaraan angkutan daging khusus yang harus dilengkapi dengan alat
pendingin atau pengatur suhu.
Dasar/Landasan Hukum RPH/RPU
1.
Surat Keputusan Mentri Pertanian No. 555/kpts/TN.240/9/1986 tentang
Syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
2.
Undang-undang No. 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Keswan
3.
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan,
Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan
4.
Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1977 tentang Usaha peternakan
5.
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
6. SK
Mentri Pertanian No. 558/kpts/059/6/1981 tentang Rumah Potong Unggas
7. SK
Mentri Pertanian No. OT.210/706/kpts/9/1983 tentang Rumah Potong Babi
Perizinan Usaha Pemotongan Hewan
·
Kelas A dan B oleh Dirjen
Peternakan
·
Kelas C oleh Gubernur Kepala Daerah TK
I
·
Kelas D oleh Bupati/Walikota
Menurut jenis kegiatannya usaha pemotongan hewan terdiri dari 3 kategori
1. Usaha pemotongan hewan
kategori I, yaitu usaha pemotongan hewan yang berupa kegiatan melaksanakan
pemotongan hewan milik sendiri di rumah pemotongan hewan milik sendiri.
2. Usaha pemotongan hewan
kategori II, yaitu usaha pemotongan hewan yang berupa kegiatan menjual jasa
pemotongan hewan atau melaksanakan pemotongan hewan milik orang lain.
3. Usaha pemotongan hewan
kategori II, yaitu usaha pemotongan hewan yang berupa kegiatan melaksanakan
pemotongan hewan pada rumah pemotongan hewan milik orang lain.
Izin usaha
pemotongan hewan memberi hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan usaha
pemotongan hewan sesuai dengan kelasnya yang meliputi :
a.
Penyelenggaraan usaha pemotongan kategori I atau
b.
Penyelenggaraan usaha pemotongan hewan kategori II, atau
c.
Penyelenggaraan usaha pemotongan hewan kategori I dan II, atau
d.
Penyelenggaraan usaha pemotongan hewan
kategori III.
Izin usaha pemotongan hewan diberikan untuk skala usaha tertentu, yaitu :
a.
Untuk usaha pemotongan hewan kategori I, dengan menetapkan kapasitas pemotongan
hewan dari RPH yang digunakan dan maksimum jumlah hewan yang diizinkan untuk
dipotong per bulan.
b.
Untuk izin usaha pemotongan hewan katogori II, dengan menetapkan kapasitas
pemotongan dari RPH yang digunakan;
c.
Untuk izin usaha pemotongan hewan kategori I dan II dengan menetapkan kapasitas
dari RPH yang digunakan dan maksimum jumlah hewan sendiri yang diizinkan untuk
dipotong per bulan.
d.
Untuk izin usaha pemotongan kategori III, dengan menetapkan maksimum jumlah
hewan yang diizinkan untuk dipotong per bulan.
Perluasan
skala pemotongan hewan dan penambahan daerah tujuan peredaran hanya dapat
dilakukan oleh setelah diperoleh izin untuk itu dari pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kelas usahanya.
Izin usaha pemotongan hewan kelas A kategori I, kategori II atau kategori
I dan II dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a.
Memiliki izin operasional dan izin lokasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Memiliki RPH yang memenuhi syarat untuk usaha pemotongan hewan kelas A.
c.
Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang
meliputi aspek penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan
dapat diterima dari segi social setempat yang dinyatakan dalam rekomendasi
dinas Peternakan Propinsi setempat.
Izin usaha pemotongan hewan kelas A kategori III dapat diberikan apabila
calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Memiliki persyaratan kesediaan dari pemegang izin usaha pemotongan kelas A
kategori I, kategori II atau kategori I dan II untuk memotong hewan milik calon
pemegang izin.
b.
Memiliki tempat usaha di kabupaten/kota yang sama dengan tempat RPH kelas A
kategori I, kategori II atau kategori I dan II.
c.
Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang
meliputi aspek penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis yang
dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi setempat.
Izin usaha pemotongan hewan kelas B kategori I, kategori II atau kategori
I dan II dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a.
Memiliki izin operasi dan izin lokasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Memiliki RPH yang memenuhi syarat untuk usaha pemotongan hewan kelas B.
c.
Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang
meliputi aspek penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan
dapat diterima dari segi social setempat yang dinyatakan dalam rekomendasi
Dinas Peternakan Propinsi setempat.
d.
Daging hasil usahanya dapat diedarkan di propinsi yang direncanakan, yang
dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi tujuan.
Izin usaha pemotongan hewan kelas B kategori III dapat diberikan apabila
calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Memiliki pernyataan kesediaan dari pemegang izin usaha pemotongan hewan kelas A
atau B kategori I, kategori II atau kategori I dan II untuk memotong hewan
milik calon pemegang izin, atau dalam hal didaerah kabupaten/kota yang
bersangkutan belum ada usaha pemotongan hewan kelas A atau B kategori I,
kategori II atau kategori I dan II memiliki kesediaan dari Dinas Peternakan
Kabupaten/Kota yang mengelola RPH yang memenuhi syarat untuk memotong hewan
milik calon pemegang izin.
b.
Memiliki tempat usaha di dalam kabupaten/kota yang sama dengan RPH dari usaha
pemotongan hewan kategori I, kategori II atau kategori I dan II atau Dinas
Peternakan dalam hal RPH tersebut berada.
c.
Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang
meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis yang
dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi setempat.
d.
Daging hasil usahanya dapat diedarkan di propinsi yang direncanakan, yang
dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi tujuan.
Izin usaha pemotongan hewan kelas C kategori I, kategori II atau kategori
I dan II dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a.
Memiliki izin operasi dan izin lokasi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku
b.
Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang
meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan dapat
diterima dari segi social setempat yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas
Peternakan Kabupaten setempat.
c.
Memiliki RPH yang memenuhi persyaratan untuk usaha pemotongan hewan kelas C.
d.
Daging hasil usahanya dapat diedarkan di daerah Kabupaten dalam propinsi yang
bersangkutan, yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten
tujuan.
Izin usaha pemotongan hewan kelas C kategori III dapat diberikan
apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Memiliki pernyataan kesediaan dari pemegang izin usaha pemotongan hewan kelas
A, B atau C kategori I, kategori II atau kategori I dan II atau Dinas
Peternakan Kabupaten.
b.
Memiliki tempat usaha didalam kabupaten/kota yang sama dengan tempat RPH dari
usaha pemotongan hewan kategori I, kategori II atau kategori I dan II atau
Dinas Peternakan setempat.
c.
Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang
meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan dapat
diterima dari segi social setempat yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas
Peternakan Kabupaten setempat.
d.
Daging hasil usahanya dapat diedarkan di daerah Kabupaten dalam propinsi yang
bersangkutan, yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten
tujuan.
Izin usaha pemotongan hewan kelas D kategori I, kategori II atau kategori
I dan II dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut
:
a.
Memiliki izin operasi dan izin lokasi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku
b.
Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang
meliputi penyediaan bahan baku,
pemasaran hasil serta aspek teknis dan dapat diterima dari segi social
setempat.
c.
Memiliki RPH yang memenuhi persyaratan untuk usaha pemotongan hewan kelas D.
d.
Kabupaten yang bersangkutan dapat menampung daging yang dihasilkan.
Izin usaha pemotongan hewan kelas D kategori III dapat diberikan
apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Memiliki pernyataan kesediaan dari pemegang izin usaha pemotongan hewan kelas
A, B, C dan D kategori I, kategori II atau kategori I dan II untuk memotong
hewan milik calon pemegang izin, atau menurut Dinas Peternakan Kabupaten
setempat tersedia cukup kapasitas pada RPH yang dikelola Dinas Peternakan
Kabupaten.
b.
Memiliki tempat usaha didalam kabupaten/kota yang sama dengan tempat RPH dari
usaha pemotongan hewan kategori I, kategori II atau kategori I dan II atau Dinas
Peternakan setempat.
c.
Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang
meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis.
d.
Kabupaten yang bersangkutan dapat menampung daging yang dihasilkan.
Jangka waktu izin pemotongan hewan
a.
20 tahun untuk usaha pemotongan hewan kategori I dan II dari semua kelas
b.
5 tahun untuk usaha pemotongan hewan kategori III dari semua kelas
Kapan izin pemotongan hewan berakhir
a.
Dengan sendirinya, apabila
1.
Jangka waktu izin berakhir, atau
2.
Waktu 3 bulan telah lewat sejak pemegang izin meninggal dunia.
b.
Dicabut oleh pemberi izin, dalam hal:
1.
Tidak melakukan kegiatan pemotongan hewan dalam jangka waktu 3 bulan setelah
izin diberikan.
2.
Tidak melakukan pemotongan hewan selama 1 tahun berturut-turut.
3.
Tidak memenuhi syarat-syarat administrasi atau teknis termasuk mengenai daerah
peredaran daging yang dihasilkan.
4.
Izin tersebut dipindahtangankan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis
dari pemberi izin.
PENANGANAN
TERNAK SEBELUM DIPOTONG
-
Pemilihan atau seleksi ternak
-
Pemuatan ke dalam truk
-
Pengangkutan atau transportasi
-
Pemberian makanan
-
Pengistirahatan
-
Pemuasaan
-
Pemeriksaan kesehatan
-
memandikan
PENANGANAN TERNAK SAAT PEMOTONGAN
-
Pengikatan
-
Peminsanan
-
Penjagalan/Penyembelihan
-
Pengeluaran darah sebanyak-banyaknya
-
Pemisahan karkas dari bagian tubuh lain
-
Penggantungan karkas
-
Pembersihan jeroah
-
Pembersihan karkas
-
Pemeriksaan karkas
-
Penimbangan karkas
-
Pembelahan karkas
PENANGANAN SETELAH PEMOTONGAN
-
Pelayuan karkas
-
Pembagian karkas
-
Pemisahan daging dengan tulang
-
Pemeriksaan daging
-
Penyimpanan dalam refrigerator
-
Pembekuan
-
Pangemasan
-
Pengangkutan
-
Pemasaran
-
Pengolahan
Syarat Ternak Yang Dipotong di RPH
-
Jenis ternak yang dipotong : sapi,
kerbau, kuda, kambing dan domba
-
Mempunyai surat pemilikan dan bukti
pembayaran restribusi
-
Tidak dalam keadaan bunting
-
Kondisi tubuh ternak sehat dan
tidak menunjukkan gejala penyakit yang berbahaya (ingus jahat, anemia
contagiosa equorum, rabies, rinderpest, pestis bovina, tetanus apthae
epizooticae, radang limpa atau antrax, radang paha, busung gawat, blue tongue
akut, dan lain-lain)
Peralatan RPH
-
Alat-alat untuk persiapan sampai
penyelesaian pemotongan (tali, stunning gun, pisau, gergaji, Penderek dan
penggantung karkas, timbangan, wadah tempat daging dan tulang dll)
-
Pakaian khusus tukang sembelih dan
pekerja lainnya
-
Peralatan lengkap untuk pemeriksa
kesehatan ternak, karkas dan daging
-
Alat pemeliharaan kebersihan
-
Air bersih yang cukup
-
Penerangan yang cukup
-
Peralatan pemantauan lingkungana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar